Login

Username:

Password:

  Registrasi?

Friendly Link


Kontak jodoh islam
Kontak Jodoh Islam siapnikah.com
Kontak jodoh online
Kontak Jodoh Online siniaja.com





Transfer Pembayaran Banner dan iklan teks
katadunia.com ke Rekening


Bank Central Asia (BCA)
KCP Cimanggis
No Rekening :1662435460
Atas nama :KASIATY

Konfirmasi pembayaran SMS 085719261192 atau email admin@katadunia.com
Format: katadunia.com user, tgl bayar, nama rekening anda, jumlah uang, jenis banner
  • Banner Gold: Rp.100.000/bulan
  • Banner Premium: Rp 75.000/bulan
  • text PPC: Rp 450/klik minimal deposit Rp 50.000
  • Berita
     
    Tuding Hendarman Ilegal. Yusril Akan Hadirkan 3 Eks Jaksa Agung di MK
    By admin
    Friday, July 30, 2010 16:15:02 Clicks: 2 Send to a friend Print Version
    Jakarta - Mantan Menkum dan HAM. Yusril Ihza Mahendra akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. anggota kabinet dan 16 ahli yang akan dihadirkan dalam sidang uji perkara UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di MK yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.

    -Saya akan meghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya. nanti saja. Juga
    keterangan 16 ahli dan anggota kabinet. - kata Yusril usai sidang di MK. Jalan Medan Merdeka Barat. Jakarta. Jumat. (30/7/2010).

    -Saksi fakta (mantan Jaksa Agung) orang yang mendengar. melihat dan
    mengalami. Orang ini para anggota kabinet dan para Jaksa Agung.- jelasnya.

    Menurut Yusril. hal tersebut untuk menunjukkan dirinya tidak main-main dalam mengajukan permohonan. Apalagi. baru  pertama kali di Indonesia ada pihak yang mengatakan Jaksa Agung ilegal. -Ini pertaruhan saya dan saya akan all out untuk mengajukan argumentasi.- jelas orang yang terjerat kasus Sisminbakum ini.

    Dalam perbaikan permohonan tersebut dia juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra. Sebelum kasus Bibit-Chandra. tidak dikenal putusan provosi. Permohonan provisi berupa permintaan status tersagngkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.


    -Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi
    tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi  abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim.- tutupnya. sumber :( detik.com )
     
    More Politik News
    . 26 Armada Padamkan Kebakaran di Pabrik Mebel Kalideres
    . Sekjen FBR : Bentrokan Terjadi Karena Kesalahpahaman
    . Polri Harus Kirim Pengganti Irjen Herman ke Satgas
    . Petugas Berjaga di Lokasi. Pecahan Kaca Masih Terlihat
    . Hasyim: Ideologi Ahmadiyah Makin Militan Bila Ditekan Secara Fisik
    . Kriminolog: Premanisme Terus Terjadi Karena Ada Pembiaran
    . LIC --//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN->
    . 
    LIC --//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN->
    . 
    LIC --//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN->
    . 
    LIC --//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN->
    Layanan iklan gratis ini memang sengaja disajikan dengan kemudahan. Katadunia.com tidak bertanggungjawab dengan semua materi / isi /gambar yang di iklankan oleh pemasang iklan di katadunia.com ini. Silahkan berhati-hati pada setiap iklan yang menjebak dan menjerumuskan (SCAM atau SPAM).
    © 2009 www.katadunia.com Iklan Baris Gratis Tanpa Daftar dan Situs Indonesia Direktori Portal Powered by eNdonesia 8.4